Dua Pelajar SMP Diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung Karena Bawa Sajam

Kedua tersangka pembawa sajam yang diamankan polisi. Foto : Istimewa

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id — Kedapatan akan melakukan tawuran dan membawa senjata tajam (Sajam), dua remaja diamankan Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung di Jalan Soekarno-Hatta, Kalibalau Kencana, Sukabumi.

Remaja yang masih berstatus pelajar SMP tersebut, berinisial RPA (15) warga Tanjung Bintang, Lampung Selatan dan ARP (14) Warga Sukabumi, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan, keduanya diamankan  Minggu (24/12/2023) sekira pukul 02.30 WIB, Penangkapan tersebut dilakukan saat Tim Tekab Polresta Bandar Lampung melaksanakan hunting standby malam minggu mulai pukul 00.00.WIB..

“Ketika melintasi di Jalan Soekarno-Hatta, Tim melihat ada sekelompok orang dengan mengendarai motor,” kata Dennis, dilansir dari Rilisid Selasa (26/12/2023).

Rombongan sepeda motor tersebut, menurut Kasat berkumpul seperti sedang mengarah ke suatu tempat, Kemudian anggota melakukan penghadangan dan menghentikan kelompok tersebut dan melakukan penggeledahan.

“Hasil penggeledahan, ditemukan dua orang remaja mencurigakan, saat dilakukan penggeledahan keduanya membawa dan menyimpan sajam,” imbuhnya.

Selanjutnya Polisi membawa kedua remaja berikut senjata tajam jenis celurit dan golok sisir yang diduga akan digunakan untuk tawuran antar kelompok.

“Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951,” pungkas Kompol Dennis. (*)

Bagikan