Sat Lantas Polres Lampung Utara Tindak Pengemudi Mobil yang Tidak Lengkapi Plat Nomor

Lampung Utara, etalaseinfo.co.id  – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Lampung Utara melakukan penindakan terhadap pengemudi mobil yang melanggar aturan lalu lintas, khususnya kendaraan yang tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor, Senin (12/10/2026).

Penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Kendaraan yang tidak dilengkapi plat nomor sesuai ketentuan dapat menyulitkan proses identifikasi kendaraan dan berpotensi menimbulkan permasalahan dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, setiap pengendara diimbau untuk memastikan kendaraannya memenuhi persyaratan teknis dan administratif sebelum digunakan di jalan raya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu tertib berlalu lintas dan memastikan kendaraan yang digunakan telah memenuhi persyaratan sesuai peraturan. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dalam mewujudkan keselamatan bersama di jalan raya,” ujarnya. 

Sat Lantas Polres Lampung Utara menegaskan pentingnya kesadaran dan kedisiplinan pengendara dalam menaati aturan lalu lintas. Dengan demikian, diharapkan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan melengkapi dokumen serta perlengkapan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.(*) 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *