Metro, etalaseinfo.co.id – Sat Reskrim Polres Metro ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial AK (31 Th) diwilayah hukumnya yang terjadi hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 02.00 WIB diwilayah hukum Polsek Metro Pusat Polres Metro, tepatnya di Jl Batam Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, S.IK, melalui Kasat reskrim membenarkan, bahwa telah melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian HP tersebut.
Beliau menjelaskan “pada hari Senin tanggal 06 Juli 2026 sekira pukul 02.00 WIB diwilayah hukum Polsek Metro Pusat Polres Metro, tepatnya di Jl Batam Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, berawal ketika korban atas nama MA (26 Th) sedang tidur HP miliknya tersebut di cas di depan TV ruang tengah, akan tetapi ketika korban bangun tidur HP tersebut berikut Chargernya sudah tidak ada ditempatnya.”
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban dan Pada Hari Minggu Tanggal 16 Agustus 2026 sekira jam 13.30 wib dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang membeli 1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy A56 5G warna Grey dan mengakui telah membeli barang tersebut dari pelaku karena tidak tahu bahwa barang tersebut hasil dari Tindak Pidana maka Saksi menyerahkan HP tersebut kepada Penyidik Sat Reskrim untuk proses selanjutnya .(*)
