Lampung Timur, etalaseinfo — Satres Narkoba Polres Lamtim membawa paksa seorang pemuda karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, Selasa (21/3/2023).
Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan, tersangka berinisial AA (29) warga Batanghari Nuban, Lampung Timur (Lamtim).
“AA ditangkap di Desa Gunung Tiga, Batanghari Nuban,” ujarnya, Rabu (22/3/2023).
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi 0,65 gram sabu.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, terdapat satu rekan AA, JI, di Desa Gunung Tiga,” ujarnya.
Sayang, JI berhasil melarikan diri. Namun dari rumahnya didapati barang bukti satu plastik klip berisi 3,31 gram sabu dan dua bundel plastik bening.
Tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
