Pesisir Barat, etalaseinfo.co.id -Seorang wanita di Pesisir Barat, Lampung, ditangkap Satreskrim Polres Pesisir Barat karena diduga menyewa 11 kendaraan milik orang lain lalu menggadaikannya tanpa izin.
Pelaku menggunakan modus menyewa mobil dan motor, kemudian menjual atau menggadaikannya ke pihak lain. Uang hasil penggelapan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
Sedikitnya 11 orang menjadi korban, meski baru dua orang yang resmi melapor. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga Daihatsu Sigra, dua Toyota Avanza, satu Toyota Innova, satu Daihatsu Terios, dan dua unit motor.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat IPTU Meidy Hariyanto mengatakan pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Polisi mengimbau korban lain yang merasa dirugikan segera melapor agar kasus bisa diungkap lebih luas. Pelaku dijerat Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara. (*)
