Way Kanan, etalaseinfo.co.id – Tim tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan Tersangka inisial SB (42) alias Mantop berdomisili di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
DPO yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan potongan besi rel Kereta Api tahun 2024 yang lalu, di Jalan Poros Kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (06/12/2025).
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Eko Heri Susanto menerangkan kronologis kejadian pada hari hari Selasa, 13-02-2024 pukul 01:30 WIB di Jalan poros Kampung Umpu Kencana Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Saat itu, Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu terlebih dahulu melakukan penangkapan. Terhadap Tersangka Alex Gunawan dan Heri Wardana (sedang menjalani vonis di lapas kelas II B Way Kanan) yang sedang mengendarai mobil pickup merek Daihatsu Grand Max NO.POL : B 9220 FAK.
Mobil dengan warna hitam mengangkut barang berupa 17 (delapan belas) batang potongan besi rel Kereta Api sedangkan Tersangka SB saat itu berhasil melarikan diri.
Besi rel kereta api tersebut telah dipotong dengan ukuran beragam mulai panjang sekitar 1,60 meter sampai dengan 1,75 meter yang ditutupi menggunakan terpal yang diduga hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan milik PT. KAI (Kereta Api Indonesia).
Dimana sebelumnya ketiga Tersangka ini diduga melakukan pencurian batang besi rel Kereta Api di KM 167+1/2 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Para pelaku diduga memotong besi dengan menggunakan gergaji menjadi 17 (tujuh belas) potong besi rel Kereta Api.
Akibat dari perbuatan pelaku tersebut PT. KAI mengalami kerugian sekira Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah).
Penangkapan terhadap DPO SB Aliasantop ini, berawal pada hari Kamis, 04-12-2025 pukul 22.00 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO Tersangka SB sedang berada di rumahnya .
Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di rumahnya di Kampung Gunung Sangkaran, Blambangan Umpu tanpa perlawanan.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,” kata Kasatreskrim.
Pencurian rel kereta api memang kerap terjadi, hal itu dikarenakan rel-rel yang sudah dipakai atau bahkan sisa pemasangan yang baru memang bergelimpangan di sepanjang lintasan kereta api.
Sehingga masyarakat mengira rel tersebut tidak lagi dimanfaatkan dan bahkan banyak yang memanfaatkannya dengan menjual ke tukang beli besi. Sepeeti dilansir dari Radar Lampung. (**)
