Satresnarkoba Polres Lampura Bongkar Peredaran Sabu, 16 Paket Diamankan dari Seorang Pria

Lampung Utara, etalaseinfo.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kotabumi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (33), warga setempat.

Tindakan tersebut dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka ditangkap di sebuah rumah yang berlokasi di Curup Guruh Kagungan RT/RW 006/006, Desa Curup Guruh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, yang mewakili Kapolres Lampung Utara, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim opsnal Satresnarkoba.

“Dalam ungkap kasus tersebut, Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Budiarto.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 16 paket narkotika jenis sabu, tiga plastik klip ukuran sedang, tiga plastik klip kecil, satu buah centong pipet plastik, satu botol tabung berwarna silver, serta satu unit telepon genggam merek OPPO A60 warna biru.

Ditambahkan AKP Budiarto, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan aktif dalam aktivitas peredaran narkotika. Perbuatan yang disangkakan meliputi menjual, membeli, menerima, menjadi perantara transaksi, serta menyimpan narkotika golongan I jenis sabu.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 jo UU Nomor 1 Tahun 2026,” jelasnya. Seperti dilansir dari Gemapos.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *