Pesawaran, etalaseinfo.co.id – Dalam upaya berkelanjutan memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan barang haram di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran kembali membuahkan hasil nyata. Dua orang pria berinisial OIDP (33) dan BP (38) berhasil diamankan petugas di kawasan Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Senin (14/09) pagi.
Penangkapan berawal dari hasil pengawasan dan pemetaan kawasan rawan oleh tim Satresnarkoba sekira pukul 09.45 WIB. Petugas mengamankan tersangka OIDP yang berstatus mahasiswa. Berdasarkan hasil penginterogasian di lokasi kejadian, petugas bergerak cepat melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk tersangka kedua, yakni BP, yang merupakan warga Desa Kebagusan.
Dari hasil penggeledahan cermat yang dilakukan petugas terhadap para pelaku, disita sejumlah barang bukti yang menguatkan indikasi tindak pidana narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu buah kaca pyrex berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,38 gram, satu buah kaca pyrex kosong, lima plastik klip bening kecil kosong, serta seperangkat alat hisap sabu (bong).
Selain barang haram dan peralatan pendukungnya, tim di lapangan turut menyita satu buah dompet warna biru serta satu unit ponsel pintar merk OPPO warna merah yang diduga kuat digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., menegaskan bahwa Polres Pesawaran tidak akan pernah memberi toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang merusak masa depan warga.
“Pengungkapan melalui hasil pengembangan cepat di lapangan ini merupakan bukti komitmen tegas Polres Pesawaran dalam memberantas kejahatan narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami menegaskan tidak ada tempat bagi pengedar maupun penyalahguna narkotika di bumi Pesawaran. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dan tidak ragu memberikan informasi demi menjaga lingkungan kita agar tetap aman dan bersih dari narkoba,” tegas AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Pesawaran guna menjalani pemeriksaan intensif serta proses penyidikan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026.
Berkat kesiapsiagaan dan ketelitian personel Satresnarkoba di lapangan, seluruh proses penangkapan, pengembangan, dan pengamanan barang bukti berlangsung secara aman, lancar, dan tertib, sementara situasi kamtibmas di wilayah Desa Wiyono dan sekitarnya tetap berada dalam keadaan yang kondusif. (*)
