Satresnarkoba Polres Pesawaran Meringkus Terduga Pengedar Sabu di Desa Kurungan Nyawa

Pesawaran, etalaseinfo.co.id – Dalam rangka mengikis habis jaringan peredaran gelap narkotika serta menciptakan situasi kamtibmas yang bersih dan aman di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesawaran kembali berhasil membuahkan hasil nyata. Seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil dibekuk petugas di kediamannya yang berada di kawasan Dusun Kejadian, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Senin (14/09).

Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial AF (28) alias Reza tersebut dilakukan secara terukur oleh anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran sekitar pukul 09.30 WIB. Keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat serta hasil pemetaan target sasaran terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika di wilayah pemukiman setempat.

Dari hasil penggeledahan intensif yang disaksikan warga lokal di lokasi kejadian, petugas berhasil menyita barang bukti yang cukup signifikan. Pihak kepolisian menyita dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,81 gram.

Selain barang haram tersebut, tim di lapangan turut mengamankan barang bukti pendukung yang menguatkan indikasi aktivitas pengedaran dan penyalahgunaan, meliputi satu buah timbangan digital (scale), seperangkat alat hisap sabu (bong), serta satu unit telepon genggam merk Samsung warna hijau muda yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., menegaskan bahwa Polres Pesawaran tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan dan peredaran gelap narkoba yang merusak masa depan generasi bangsa di wilayah Kabupaten Pesawaran.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen tegas Polres Pesawaran dalam memberantas jaringan peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa. Kami menegaskan tidak ada tempat bagi pengedar maupun bandar narkotika di bumi Pesawaran. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi dan kami imbau seluruh warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menjaga lingkungan kita agar bersih dari ancaman narkoba,” tegas AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S.

Saat ini, terduga pelaku AF beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Pesawaran guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026.

Berkat kesiapsiagaan dan ketelitian personel Satresnarkoba di lapangan, seluruh proses penangkapan dan penggeledahan penindakan kejahatan narkotika tersebut berlangsung secara aman, lancar, tertib, dan situasi kamtibmas di sekitar kawasan Desa Kurungan Nyawa tetap berada dalam keadaan yang kondusif. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *