Satu Lagi Pelaku Pengeroyokan “Pak Ogah” Serahkan Diri, Polisi Kedepankan Pendekatan Persuasif

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Pendekatan persuasif yang dilakukan jajaran Polresta Bandar Lampung dan Polsek Labuhan Ratu membuahkan hasil. Satu lagi pelaku dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria yang berprofesi sebagai “pak ogah” di Jalan Soekarno Hatta (Bay Pass), Kelurahan Sepang Jaya, Bandar Lampung, menyerahkan diri kepada polisi.

Pelaku berinisial H (34), warga Sepang Jaya, datang ke Polresta Bandar Lampung pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Ia datang bersama kakaknya untuk menyerahkan diri dan selanjutnya dijemput personel Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan RPB (34) pada Minggu (13/9/2026). Keduanya diduga terlibat dalam aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban Mera Aprijal (39) pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka berat. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing orang yang diduga terlibat.

Kapolsek Labuhan Ratu AKP Ono Karyono mengatakan, penyerahan diri H merupakan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan kepolisian kepada pihak keluarga dan pelaku.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif agar para pelaku yang masih berada di luar dapat menyadari dan memilih untuk menyerahkan diri. Ini juga untuk mempermudah proses penyidikan,” kata AKP Ono.

Tribratanews Resta Bandar Lampung - Gambar konten #21

Ia menegaskan, pihaknya masih terus mendalami peran H maupun pelaku lainnya dalam peristiwa tersebut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan serta alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian.

“Peran masing-masing pelaku masih kami dalami. Kami akan proses sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, polisi menjerat para pelaku dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana.

AKP Ono mengimbau para pelaku lain yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) agar tidak menunggu sampai dilakukan tindakan penegakan hukum.

“Kami mengimbau kepada para pelaku yang masih berada di luar agar segera menyerahkan diri. Datang dengan baik dan kooperatif, sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik,” tegasnya.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *