Lubuk Linggau, etalaseinfo.co.id — Pepatah “sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga” seolah menjadi gambaran tepat bagi N (38), seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang selama hampir satu tahun masuk dalam daftar target operasi Polres Lubuk Linggau. Pria asal Jalan Nirwana, Kelurahan Jogoboyo tersebut akhirnya berhasil diringkus Tim Macan Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau pada Rabu dini hari, 17 Desember 2025.
Tersangka N diketahui merupakan pelaku utama pembobolan SD Negeri 58 Lubuk Linggau, serta sejumlah aksi pencurian di lokasi usaha lainnya yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian selama berbulan-bulan.
Peristiwa pencurian di SD Negeri 58 sendiri terjadi pada Senin malam, 29 Januari 2024. Saat itu, tersangka memanfaatkan kondisi sekolah yang sepi lantaran penjaga malam tengah keluar. Dengan nekat, tersangka memanjat pohon yang berada di samping gedung sekolah, kemudian masuk melalui atap dan merusak plafon ruang guru.
Aksi tersangka yang menyerupai adegan “Spiderman” itu mengakibatkan plafon ruangan rusak parah dan isi lemari guru berantakan. Dari dalam ruangan tersebut, tersangka membawa kabur tiga unit laptop, yakni satu unit laptop merek Acer Aspire E1 dan dua unit laptop merek Lenovo, serta uang tunai kotak amal sekolah sebesar Rp300.000. Total kerugian pihak sekolah ditaksir mencapai Rp20 juta.
Kejadian tersebut baru diketahui keesokan harinya oleh saksi pelapor, Eman Suherman, setelah mendapati kondisi plafon ruangan sudah jebol dan barang-barang penting raib. Laporan pun segera dibuat ke Polres Lubuk Linggau, hingga akhirnya kasus ini menjadi atensi khusus jajaran Sat Reskrim.
Pelarian tersangka berakhir pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP M. Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno memimpin langsung patroli hunting Tim Macan Linggau di wilayah rawan kriminalitas. Petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik mencolok, yang setelah dicocokkan ciri-cirinya, ternyata identik dengan target operasi yang selama ini diburu.
Tanpa perlawanan berarti, tersangka berhasil diamankan. Dalam pemeriksaan awal, N langsung mengakui seluruh perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa tersangka merupakan residivis dan telah beberapa kali melakukan pencurian di lokasi lain, di antaranya sebuah toko bangunan di Simpang Empat Simpang Periuk, Toko Petir yang berlokasi tepat di depan Mapolres Lubuk Linggau, serta sebuah apotek di kawasan Pasar Satelit.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain serta jaringan penadah barang curian,” ujarnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya kejahatan yang menyasar fasilitas pendidikan dan pelaku usaha. Polres Lubuk Linggau juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.(*)
