Tahap II Rampung, Polsek Abung Semuli Serahkan Tersangka Kasus Pencurian Sawit ke Kejaksaan

Lampung Utara, etalaseinfo.co.id – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Abung Semuli melaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kamis (23/7/2026), sekitar pukul 11.00 WIB.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Abung Semuli, AIPTU Indra Yusuf Purba, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/06/V/2026/POLSEK ABUNG SEMULI/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tanggal 25 Mei 2026. Tindak pidana pencurian terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di areal perkebunan kelapa sawit milik Pirwansyah yang berada di Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial Y, warga Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.

Adapun barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum meliputi satu lembar nota penjualan buah kelapa sawit, uang hasil penjualan buah sawit sebesar Rp2.514.000, serta satu unit telepon genggam merek Oppo A37.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses penanganan perkara hingga memasuki tahap persidangan. Kami berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres Lampung Utara.

Ia menambahkan, Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian serta tidak ragu melaporkan setiap peristiwa yang terjadi kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses penyidikan oleh Polsek Abung Semuli dinyatakan selesai dan penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan di pengadilan.(*)

Bagikan