Team Elang Kelabu Berhasil Ungkap Kasus Curas di Muba

Musi Banyuasin, etalaseinfo.co.id – Unit Reskrim Polsek Lalan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 16.00 Wib kemarin.

Dalam waktu singkat, Team Elang Kelabu berhasil menangkap dua tersangka, yakni Erwen Saputra (34) dan Irawan (24), yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Kedua tersangka ditangkap hanya dalam waktu sekitar 3 jam setelah kejadian.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Lalan, Ipda Zulkarnain Afianata, ST, M.Si, MH, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, Dedi Kurniawansyah (32), sedang melintas di Lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari. Tersangka Erwen Saputra memukul korban berkali-kali dengan kayu bulat, sementara tersangka Irawan mengancam dengan menggunakan pisau.

“Setelah korban tersungkur, Erwen Saputra mengambil tas selempang coklat milik korban yang berisi uang tunai sebesar Rp.50.000.000. Kemudian, keduanya melarikan diri,” ujar Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain.

Kapolsek Lalan memerintahkan Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan untuk menyelidiki kasus ini. Dengan cepat, kedua tersangka berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, kayu bulat, pisau, uang tunai, dan tas selempang.

Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Lalan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolsek Lalan mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan melaporkan ke polisi jika mengetahui adanya tindak pidana, serta memberikan apresiasi kepada Team Elang Kelabu atas kerja cepat dalam menangani kasus ini.(*)

Bagikan