Pali, etalaseinfo.co.id – Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial IS (24) tahun, warga Prabumulih, harus bertekuk lutut di hadapan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Polda Sumsel, menunjukkan tanggapan tegas terhadap tindakan kriminal tersebut.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI, IPTU Hamdani SH, menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi. Sabtu 16 Desember 2023.
Unit 2 Sat Res Narkoba Polres PALI, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU HAMDANI.S,H, melakukan pengecekan di lokasi setelah mendapat informasi tersebut.
“Pada saat di TKP, anggota kita melihat seorang laki-laki menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 yang mencurigakan, kemudian anggota kita langsung memberhentikan laju kendaraan itu,” ujar IPTU Hamdani pada Jumat (15/12/2023).
Dalam penggeledahan badan terduga tersangka IS, anggota berhasil menemukan paket kecil berisikan serbuk bening kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,28 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti sepatu jepit merk Ando dan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna pink putih tanpa STNK dan BPKB.
“Barang haram tersebut rencananya akan digunakan terduga pelaku bersama temannya berinisial G (DPO) di kota Prabumulih,” tambah Kasat Res Narkoba.
Terduga pelaku, saat diinterogasi, mengakui bahwa barang bukti tersebut dibelinya dari seorang berinisial J (DPO) di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi.
“Terduga tersangka pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kasat Res Narkoba, mewakili Kapolres PALI.(TBNews)
