Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Bekuk Pelaku Pencurian Handphone di Cipadang

Pesawaran, etalaseinfo.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian. Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial RDB (30) yang diduga kuat melakukan pencurian handphone di wilayah Kecamatan Gedong Tataan. Penangkapan ini berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekira pukul 15.00 WIB.

Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Sabtu, 11 April 2026 lalu, sekira pukul 11.00 WIB. Korban berinisial S meletakkan satu unit handphone merek POCO M7 Pro 5G warna silver di pos ronda Dusun VI, Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, saat berkumpul bersama teman-temannya (saksi RAI dan MLM). Korban bersama rekannya kemudian berniat pergi merental PlayStation (PS). Setibanya di sana, korban teringat handphonenya tertinggal di pos ronda dan langsung kembali untuk mengambilnya. Namun, handphone tersebut sudah raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp2.600.000,- dan melaporkannya ke Polsek Gedong Tataan.

Berbekal laporan tersebut, Team Tekab 308 Polsek Gedong Tataan yang dipimpin oleh Panit 1 Unit Reskrim Ipda Sudirman langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan pelaku dan barang bukti.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas mendapatkan informasi akurat mengenai tempat persembunyian pelaku. Pada Kamis (13/8/2026) sore, tim langsung menggerebek kediaman pelaku di Dusun Cidadi Timur, Desa Cipadang, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku RDB beserta barang bukti handphone milik korban.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Guna menghilangkan jejak, pelaku sempat membuang kartu SIM lama, mereset pengaturan handphone korban, dan menggantinya dengan kartu SIM yang baru.

Kapolres Pesawaran melalui Kapolsek Gedong Tataan AKP Sukoco S.P., S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone POCO M7 Pro 5G beserta kotak aslinya telah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *