Tekab 308 Polsek Kedondong Bekuk DPO Pelaku Curanmor Honda Supra Fit Di Teras Rumah

Pesawaran Selasa, etalaseinfo.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kedondong, Polres Pesawaran, kembali mengukuhkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong berhasil mengamankan seorang buronan (DPO) berinisial Agus Satria (22) yang terlibat dalam kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sepeda motor di wilayah Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran. Penangkapan ini berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekira pukul 16.00 WIB.

Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Syahril Arif pada Sabtu, 31 Agustus 2024 lalu. Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekira pukul 03.00 WIB di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima. Korban mendapati sepeda motor Honda Supra Fit miliknya yang terparkir di teras samping rumah dalam keadaan terkunci raib digondol maling. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak soket kunci kontak menggunakan korek api, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materil sekitar Rp5.500.000,- dan langsung melaporkannya ke Polsek Kedondong.

Dari hasil pengembangan penyidikan sebelumnya, polisi telah mengamankan salah satu pelaku berinisial Aditia, yang berkas perkaranya telah tuntas dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan Aditia, ia melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya yang saat itu berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Agus Satria.

Mendapatkan petunjuk terkait keberadaan DPO, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kedondong yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Joni Ismet, S.H. bersama anggota segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Petugas mendapatkan informasi akurat bahwa terduga pelaku sedang berada di rumah mertuanya di Desa Way Harong, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

Tanpa perlawanan berarti, petugas berhasil mengamankan pelaku Agus Satria di lokasi persembunyiannya. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 (satu) unit sepeda motor Honda Fit X tahun 2005 warna hitam (motor milik korban).

1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam (kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi).

Kapolres Pesawaran melalui Kapolsek Kedondong membenarkan keberhasilan penangkapan DPO tersebut. Saat ini, pelaku telah digelandang ke Mapolsek Kedondong guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga terus mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan melengkapi kendaraan bermotor dengan pengaman ganda guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *