Tekab 308 Polsek Padang Cermin Berikan Timah Panas Pelaku Curanmor Antar-Kabupaten

Padang Cermin, etalaseinfo.co.id  – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim berhasil menggulung seorang spesialis pencurian dengan pemberatan (curanmor). Pelaku yang dikenal licin dan merupakan residivis ini terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kedua kakinya lantaran mencoba melawan dan melarikan diri saat hendak ditangkap, Rabu (22/07/2026).

Pelaku yang diamankan berinisial MUS (27), warga Dusun Candi Sari, Desa Gunung Rejo, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., Kapolsek Padang Cermin AKP Agus Jatmiko menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban Agus Saputra, warga Dusun Sidomulyo, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai. Korban kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam dengan nomor polisi BE 7762 BC yang terparkir di teras rumahnya pada Minggu dini hari (19/07/2026).

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu siang sekira pukul 13.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Desa Bunut, Kecamatan Way Ratai,” ungkap AKP Agus Jatmiko.

Namun, saat petugas melakukan penyergapan, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Demi menghentikan aksi nekat tersangka dan menjaga keselamatan petugas, tim memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki sebelah kiri dan kanan. Pelaku kemudian langsung dilarikan ke Puskesmas Padang Cermin untuk mendapatkan perawatan medis sebelum digelandang ke Mako Polsek Padang Cermin.

Dari hasil interogasi mendalam, terungkap fakta bahwa tersangka MUS merupakan residivis tindak pidana curanmor dan pencurian kotak amal masjid, serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polres Lampung Selatan.

Tersangka juga mengakui telah melancarkan aksi kejahatannya di sedikitnya 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain di wilayah hukum Polsek Padang Cermin, di antaranya:

Desa Mulyosari (28 April 2026): Menggasak 1 unit Honda Beat warna coklat (BE 6580 RV).

Desa Khepong Jaya (15 Juni 2026): Menggasak 1 unit Honda Vario warna hitam (A 3163 EK).

Desa Poncorejo (18 Juni 2026): Menggasak 1 unit Honda Beat Deluxe warna silver (BE 2651 RV), beberapa bungkus rokok, dan uang tunai.

Desa Harapan Jaya (13 Juli 2026): Menggasak 1 unit Honda Vario warna merah (BE 4498 RM).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang telah dimodifikasi, dokumen STNK dan BPKB, serta 1 buah obeng gepeng yang digunakan pelaku sebagai alat untuk melancarkan aksi kejahatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolsek Padang Cermin menegaskan bahwa Polres Pesawaran beserta jajaran Polsek tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Padang Cermin guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *