Tegineneng, etalaseinfo.co.id – Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng Polres Pesawaran berhasil mengungkap Target Operasi (TO) Orang dan Barang dalam pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2026.
Tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi dengan modus berpura-pura menawarkan tumpangan kendaraan berhasil diringkus pada Senin dini hari (10/08/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Bripka Bahrun Ilmi berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/50/VIII/2026/SPKT/POLSEK TEGINENENG/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG tertanggal 03 Agustus 2026 serta Surat Perintah Tugas Ops Sikat Krakatau 2026.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni DAW (17) (TO Orang) seorang pelajar asal Desa Adipuro Trimurjo, IAR (24) (Non TO Orang) warga Desa Adipuro Trimurjo, serta RMP (17) (Non TO Orang) seorang pelajar asal Desa Batang Hari Ogan, Tegineneng.
Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Minggu dini hari (26/07/2026) sekira pukul 04.30 WIB di Jembatan Lengkung, Jalan Lintas Metro Desa Batang Hari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Kejadian bermula saat kedua korban, WF dan GP, yang sedang berjalan kaki dari Kota Metro menuju Pringsewu dihampiri oleh lima orang pelaku menggunakan dua unit sepeda motor. Para pelaku berpura-pura menawarkan tumpangan hingga ke daerah Branti.
Namun, sesampainya di lokasi kejadian (TKP), para pelaku menghentikan kendaraan dan mengancam kedua korban menggunakan senjata tajam jenis pisau. Pelaku kemudian merampas dua unit telepon genggam (Realme C11 dan Vivo Y12) serta uang tunai Rp900.000,00 dari kantong korban. Atas musibah tersebut, para korban mengalami kerugian materil senilai Rp2.850.000,00 dan melapor ke Polsek Tegineneng.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Tegineneng melakukan penyelidikan mendalam. Pada Senin (10/08/2026) sekira pukul 00.15 WIB, petugas bergerak melakukan penyergapan dan berhasil menangkap tersangka IAR dan DAW di sebuah kediaman di Desa Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah. Dari hasil interogasi dan pengembangan, petugas kemudian membekuk pelaku RMP di kediamannya di Tegineneng.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito Panditha, S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Tegineneng membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap target operasi Operasi Sikat Krakatau 2026 tersebut.
“Pengungkapan TO Sikat Krakatau 2026 ini merupakan komitmen tegas Polsek Tegineneng dan Polres Pesawaran dalam memberantas tindak kejahatan jalanan dan perampasan. Tiga pelaku berikut barang bukti dua unit ponsel milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih yang digunakan saat melancarkan aksinya kini telah diamankan di Mako Polsek Tegineneng guna proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pasal 365 KUHPidana Lama) mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Penanganan perkara saat ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tegineneng. (*)
