Tempuh Jalur RJ, Bhabinkamtibmas Polsek Padang Cermin Sukses Mediasi Melalui Rembuk Pekon

Pesawaran, etalaseinfo.co.id – Mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan kekeluargaan, jajaran Bhabinkamtibmas Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran sukses memfasilitasi penanganan perkara hukum melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Langkah problem solving ini diwujudkan oleh Aiptu Tulus Abdiyah bersama jajaran aparatur desa melalui forum rembuk pekon yang digelar di Kantor Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (13/06).

Pertemuan tersebut diselenggarakan guna menindaklanjuti adanya aduan terkait peristiwa dugaan percobaan pencurian uang dalam celengan milik salah seorang warga bernama Sugeng, yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku berinisial Irul.

Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah forum ini berfungsi sebagai mediator netral yang menjamin agar musyawarah berjalan dengan kepala dingin dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., melalui Kapolsek Padang Cermin menjelaskan bahwa tidak semua perkara hukum harus berujung pada proses pengadilan, terutama jika perkara tersebut berkategori ringan dan para pihak yang berselisih sepakat untuk berdamai.

“Prinsip restorative justice atau keadilan restoratif kami kedepankan dalam kasus ini karena adanya kehendak murni dari pihak korban yang tidak ingin melanjutkan permasalahan ke ranah hukum lebih lanjut. Melalui wadah rembuk pekon yang dihadiri oleh aparatur desa, kami membantu mencarikan solusi terbaik yang berorientasi pada pemulihan hubungan sosial antarwarga agar tidak timbul dendam di kemudian hari,” urai Kapolsek.

Dalam proses mediasi yang berlangsung penuh keterbukaan tersebut, Bhabinkamtibmas bersama aparatur desa memberikan pemahaman hukum secara humanis kepada kedua belah pihak. Setelah dilakukan musyawarah yang mendalam, terduga pelaku mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada pihak korban atas tindakan yang dilakukannya.

Merespons iktikad baik tersebut, Sugeng selaku korban secara berlapang dada menerima permohonan maaf dan sepakat untuk menyelesaikan urusan ini tanpa melalui jalur peradilan.

Kesepakatan perdamaian ini kemudian dituangkan ke dalam surat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan Bhabinkamtibmas serta disaksikan langsung oleh para pamong dan aparatur Desa Sidodadi.

Di penghujung kegiatan, Aiptu Tulus Abdiyah menyampaikan imbauan kamtibmas kepada terduga pelaku agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga dan tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.

Personel Bhabinkamtibmas juga mengajak seluruh warga Desa Sidodadi untuk terus mengaktifkan fungsi pengawasan lingkungan guna menjaga kondusivitas wilayah agar tetap aman dan terkendali.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *