Dok. Antara
Jakarta, etalaseinfo.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menetapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap lima tersangka sindikat narkoba Ko Erwin. Penetapan ini dilakukan atas hasil gelar perkara terhadap TPPU, sebagaimana mengacu pada Tindak Pidana Asal (TPA) yang menjerat lima tersangka.
“Tim penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal (TPA) narkotika,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/26).
Kelima tersangka tersebut adalah Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Selain itu, bandar narkoba di Bima Kota, Abdul Hamid alias Boy; adik kandung bandar narkoba Ko Erwin, Ales Iskandar; dan Mantan Istri Ko Erwin, Ais Setiawati.
Sebelumnya, Bareskrim menangkap dua anak dan istri Ko Erwin atas dugaan TPPU peredaran narkoba. Penyidik juga turut menyita rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait seiring ditangkap istri dan dua anak.
“Intinya penanganan narkoba saat ini ditingkatkan lebih ke TPPU,” jelas Direktur. (*)
