Tiga Orang Ditangkap Terkait Kasus Dugaan Penadahan HP di Lampura

Lampung Utara, etalaseinfo.co.id — Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan atau penadahan yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Raya Prokimal, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam rangkaian penadahan telepon seluler hasil tindak pidana. Ketiganya masing-masing berinisial EW (39), S (67), dan YW (43).

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan korban yang kehilangan dua unit telepon seluler dari kamar kosnya.

“Peristiwa tersebut diketahui korban pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat korban kembali ke kos, dua unit handphone miliknya sudah tidak ada, sementara kamar dalam keadaan terkunci,” ujar IPTU Herawati, Senin (3/8/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu orang yang diduga terlibat.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap EW di kediamannya di wilayah Kecamatan Sungkai Selatan. Dari tangan EW, polisi mengamankan satu unit handphone Vivo Y16 yang diduga merupakan milik korban.

“Dari hasil pemeriksaan awal, EW mengaku mendapatkan handphone tersebut dari ayahnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S,” kata Herawati.

Berdasarkan keterangan S, handphone tersebut diperoleh dari YW. Polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan YW di wilayah Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara.

Ketiga orang tersebut berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kotabumi Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit handphone Vivo Y16 beserta satu buah kotak handphone.

“Ketiga orang yang diamankan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing. Tim juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang diduga melakukan pencurian,” jelas IPTU Herawati.

Ia menambahkan, polisi akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan.

“Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga barang-barang berharga dan segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana maupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar,” pungkas Herawati. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *