Warga Panjang Ditangkap, Diduga Aniaya Korban di Warung Makan Pelabuhan

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang pria berinisial BS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang karyawan swasta di kawasan Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.

Pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami motif yang melatarbelakangi aksi penganiayaan tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kompol Gigih Andri Putranto, Rabu (24/6/2026).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan di Jalan Yos Sudarso, kawasan Pelabuhan Panjang, Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang diketahui berinisial AAS (35) saat itu sedang makan malam di warung milik warga. Tanpa diduga, pelaku datang menghampiri korban dan langsung melakukan penyerangan.

Pelaku diduga melayangkan pukulan ke bagian hidung korban sebanyak satu kali dan kembali memukul bagian kepala korban hingga menyebabkan luka serius.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berdarah pada bagian hidung serta luka robek di kepala dan harus mendapatkan penanganan medis.

Menerima laporan kejadian tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat visum, satu potong pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian, serta satu buah topi milik korban.

“Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Mapolresta Bandar Lampung. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh latar belakang maupun rangkaian peristiwa yang terjadi,” ujar Gigih.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *