Pringsewu, etalaseinfo.co.id – Pelarian RA (26), residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Pringsewu, Lampung, akhirnya kandas. Setelah berpindah-pindah tempat persembunyian dari Batam hingga Jakarta untuk menghindari kejaran polisi, RA justru diringkus saat terlelap tidur di sebuah rumah kontrakan di Kota Tangerang.
RA ditangkap tim gabungan Unit Reaksi Cepat Polsek Pardasuka, Polres Pringsewu, bersama Resmob Polresta Metro Tangerang Kota pada Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Ia tak berkutik saat petugas menggerebek rumah kontrakan di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, yang menjadi tempat persembunyiannya.
Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Adi Perdana Putra, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan panjang setelah pelaku diketahui melarikan diri ke luar daerah.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Tangerang. Kami kemudian berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat dan melakukan penangkapan di tempat persembunyiannya,” kata Bastari pada Minggu (8/11/2026).
Tak hanya mengamankan RA, petugas juga menemukan alat yang diduga bong atau alat isap sabu di dalam rumah kontrakan tersebut. Temuan itu kini masih didalami polisi.
dijelaskan Kapolsek, kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor milik Tri Setio Widodo di Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.10 WIB.
Saat kejadian, korban sedang makan bersama seorang rekannya di Pasar Pardasuka. Tiba-tiba, anak korban menelepon dan mengabarkan sepeda motor yang diparkir di depan rumah telah hilang.
Korban langsung bergegas pulang. Namun, dalam perjalanan, ia justru berpapasan dengan seorang pria yang sedang mengendarai sepeda motor miliknya.
Menyadari motor tersebut adalah kendaraannya yang baru saja hilang, korban bersama rekannya langsung putar balik dan mengejar pria tersebut.
Kejar-kejaran pun terjadi. Korban bahkan sempat berhasil memepet terduga pelaku. Panik karena aksinya diketahui, pria tersebut kemudian menjatuhkan sepeda motor curian dan kabur menggunakan sepeda motor lain yang diduga milik rekannya.
“Korban sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun, karena pelaku berhasil melarikan diri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” ujar Bastari.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas akhirnya mengidentifikasi RA sebagai salah satu pelaku.
Belakangan, penyelidikan mengungkap fakta bahwa RA ternyata bukan orang asing bagi korban. Sehari sebelum pencurian, ia sempat datang ke warung milik korban untuk membeli bahan bakar minyak (BBM).
Namun, karena tidak memiliki uang, RA meninggalkan telepon genggamnya sebagai jaminan.
Keesokan harinya, RA kembali mendatangi rumah korban dengan alasan hendak menebus ponselnya. Tetapi, saat tiba di lokasi, ia melihat sepeda motor terparkir di depan rumah. Kunci kontak kendaraan tersebut juga tergeletak di atas meja, sementara penghuni rumah tidak terlihat.
Kesempatan itu diduga dimanfaatkan RA untuk melancarkan aksinya. Ia mengambil kunci kontak tersebut dan membawa kabur sepeda motor korban.
“Pelaku mengaku awalnya datang untuk menebus telepon genggam yang sebelumnya ditinggalkan sebagai jaminan. Namun, saat melihat ada sepeda motor dan kuncinya tergeletak, muncul niat untuk mengambil kendaraan tersebut,” ungkap Bastari.
Aksi pencurian itu ternyata tidak berjalan mulus. RA kepergok korban yang sedang dalam perjalanan pulang. Karena panik dikejar, ia akhirnya meninggalkan sepeda motor curian dan melarikan diri bersama rekannya.
Setelah kejadian tersebut, RA memilih kabur keluar daerah. Ia sempat berpindah-pindah tempat persembunyian, mulai dari Batam, kemudian Jakarta, hingga akhirnya menetap sementara di wilayah Kota Tangerang.
Yang mengejutkan, RA ternyata merupakan residivis kasus curanmor. Ia bahkan baru sekitar dua bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan setelah sebelumnya menjalani hukuman dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Bandar Lampung.
“Pelaku ini merupakan residivis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku baru sekitar dua bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan dalam perkara curanmor sebelumnya,” jelas Bastari.
Dalam pemeriksaan, RA juga mengaku melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya. Polisi telah mengantongi identitas pelaku kedua dan kini masih melakukan pengejaran.
“Kami masih memburu satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
