Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menerbitkan surat teguran kepada para pelaku usaha pariwisata yang mempromosikan Kawasan Cagar Alam (CA) Gugus Pulau Anak Krakatau sebagai destinasi wisata. Teguran tersebut tertuang dalam surat Nomor S.544/K.10/TU/KSA.04.01/B/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026.
Surat yang ditujukan kepada pimpinan, pemilik, dan penanggung jawab usaha terkait itu diterbitkan sebagai upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi sekaligus melindungi keselamatan jiwa dari potensi bahaya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Dalam surat tersebut, BKSDA Bengkulu menegaskan bahwa Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau merupakan kawasan suaka alam yang berada di bawah pengelolaan Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Balai KSDA Bengkulu, Kementerian Kehutanan. Kawasan ini secara administratif berada di Desa Tejang Pulau Sebesi, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, dengan luas sekitar 11.630,24 hektare.
BKSDA menjelaskan, pemanfaatan kawasan cagar alam diperuntukkan bagi kegiatan tertentu, seperti penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, peningkatan kesadartahuan konservasi, serta kegiatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pemanfaatan kawasan untuk kegiatan wisata tidak diizinkan sebagaimana ditegaskan dalam surat teguran tersebut.
Aspek keselamatan juga menjadi perhatian utama. Gunung Anak Krakatau merupakan gunung api aktif yang memiliki sejarah erupsi dan perubahan morfologi akibat aktivitas vulkanik. Salah satu peristiwa penting terjadi pada 22 Desember 2018, ketika longsoran tubuh gunung memicu tsunami.
Surat tersebut juga mencatat episode erupsi Gunung Anak Krakatau pada 4–6 September 2026 yang berlangsung sekitar 25 jam. Meskipun status aktivitas gunung telah diturunkan dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada) sejak 21 September 2026 pukul 18.30 WIB, potensi bahaya vulkanik tetap menjadi pertimbangan penting dalam menjaga keselamatan masyarakat.
Melalui surat teguran itu, BKSDA Bengkulu meminta para pelaku usaha menghentikan seluruh promosi, pemasaran, dan penawaran paket wisata yang menjadikan kawasan Cagar Alam Gugus Pulau Anak Krakatau sebagai destinasi. Mereka juga diminta tidak menerima pendaftaran, pemesanan, pembayaran, maupun memberangkatkan wisatawan untuk kegiatan wisata di dalam kawasan tersebut.
Larangan promosi juga mencakup berbagai aktivitas yang ditawarkan sebagai atraksi wisata, antara lain trekking, pendakian, berkemah, kunjungan pantai, sightseeing, fotografi wisata, wisata bahari, serta bentuk rekreasi lainnya yang menjadikan kawasan cagar alam sebagai objek wisata.
BKSDA turut mengingatkan adanya konsekuensi hukum apabila pelanggaran masih ditemukan setelah surat teguran diterbitkan. Pengorganisasian, pemberangkatan, atau pelaksanaan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan konservasi, termasuk memasuki kawasan tanpa Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI), dapat ditindak oleh aparat berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, BKSDA menyertakan informasi peta kawasan sebagai panduan indikatif untuk membantu masyarakat menghindari area cagar alam. Peta tersebut bukan merupakan peta tata batas resmi dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan atau menentukan batas kawasan.
Melalui teguran ini, BKSDA Bengkulu menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan konservasi dalam aktivitas pariwisata, demi menjaga kelestarian ekosistem sekaligus meminimalkan risiko keselamatan di kawasan Gunung Anak Krakatau.
