Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Unit Reskrim Polsek Panjang menangkap seorang pria berinisial J (25) yang diduga membobol rumah warga di kawasan Panjang Utara, Bandar Lampung. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa televisi dan tabung gas elpiji yang dicuri dari rumah korban.
Kapolsek Panjang AKP Ipran mengatakan, pelaku ditangkap kurang dari tiga hari setelah aksi pencurian tersebut dilaporkan korban ke polisi.
“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil kami kantongi dan pelaku kami amankan pada Sabtu malam,” kata Ipran, Selasa (2/6/2026).
Aksi pencurian itu terjadi di rumah milik BS (42), warga Panjang Utara. Saat kejadian, rumah korban dalam keadaan kosong sehingga dimanfaatkan pelaku untuk beraksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel pintu depan menggunakan pisau. Setelah berhasil masuk, pelaku menggasak satu unit televisi LED 32 inci beserta set top box dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram.
“Pelaku merusak pintu depan rumah untuk masuk. Setelah itu mengambil barang-barang milik korban yang berada di dalam rumah,” ujarnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Panjang.
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di wilayah Kelurahan Panjang Utara pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku belum sempat menjual hasil curiannya. Polisi pun berhasil mengamankan seluruh barang milik korban.
“Dari tangan pelaku kami amankan satu unit televisi merek Polytron 32 inci berikut set top box dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram yang merupakan hasil kejahatan,” jelas Ipran.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Panjang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah Kecamatan Panjang.
“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan pelaku juga terlibat dalam aksi pencurian di lokasi lain. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya TKP-TKP lain di wilayah Panjang yang dilakukan oleh pelaku,” tegas Ipran.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
