Ini Dasar Pelaku Penggelapan Ditahan Polres Lampung Tengah
Lampung Tengah, etalaseinfo.co.id – Satuan Kriminalitas (Sat Reskrim) Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, menahan seorang kakek berusia 72 Tahun, yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan satu unit gensert senilai Rp 350 juta, Kamis (25/7/24). Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim AKP Nikolas Bahas Yudhi Kurnia S.I.K., M.H. M.Si, didampingi dengan Kasi Humas Kompol Sayidina…
