Iklan Kampanye di Media Massa Hanya 21 Hari, Ini Jadwal dan Sanksinya Jika Melanggar
Sosialisasi pengawasan tahapan kampanye, Rabu (29/11/2023). Foto: Sulaiman Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id — Peserta Pemilu baik Pilpres dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) baru diperbolehkan memasang iklan kampanye di media massa 21 Januari sampai 10 Februari atau 21 hari sebelum masa tenang. Hal itu diatur dalam Pasal 275-276 UU No 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah menjadi UU…
