Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman Divonis Pidana Denda Rp.6 Juta
Metro, etalaseinfo.co.id — Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN. Atas pelanggaran tersebut, Qomaru divonis hukuman pidana denda sebesar Rp6 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Metro Andri Lesmana pada Selasa (5/11/2024). Dalam putusannya, Majelis Hakim Andri mengatakan, terdakwa…
