Lampung Utara, etalaseinfo.co.id – Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Gang Gajah Mada, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang penadah berinisial FA (17) dan AA (42), beserta satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna merah putih milik korban.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di garasi rumah kos dalam kondisi terkunci stang.
Namun, ketika korban hendak keluar untuk berolahraga, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa kendaraan milik korban dilengkapi GPS yang menunjukkan keberadaannya di wilayah Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Berbekal informasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan Polsek Terbanggi Besar untuk melakukan pencarian dan penyekatan kendaraan.
Hasilnya, personel Polsek Terbanggi Besar berhasil mengamankan sepeda motor yang diduga merupakan milik korban bersama seorang remaja yang saat itu menguasai kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, remaja tersebut mengaku bahwa sepeda motor itu dibeli bersama seorang perempuan berinisial AA melalui seseorang berinisial H dengan harga Rp1 juta.
Petugas kemudian melakukan pendalaman dengan memperlihatkan rekaman CCTV yang merekam dugaan aksi pencurian sepeda motor tersebut. Berdasarkan keterangan kedua orang yang diamankan, mereka menduga sosok dalam rekaman CCTV tersebut adalah H.
Keterangan itu turut didasarkan pada kemiripan postur tubuh serta sejumlah pakaian dan perlengkapan yang disebut sebagai milik H. Meski demikian, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan identitas pelaku utama dan keberadaannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023 warna merah putih, rekaman CCTV, serta bukti transaksi pengiriman uang melalui GoPay senilai Rp1 juta.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengamanan tambahan saat memarkirkan kendaraan,” ujarnya. Senin (2/11/26).
Saat ini, kedua orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, Tim Tekab 308 masih melakukan pengembangan guna mencari keberadaan terduga pelaku utama.
Atas peristiwa tersebut, penyidik menangani perkara dugaan pencurian dengan pemberatan dan/atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Lampung Utara mengingatkan masyarakat agar tidak membeli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah serta memastikan asal-usul kendaraan sebelum melakukan transaksi.
Kepolisian juga mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (*)
