Pringsewu, etalaseinfo.co.id – Pelarian AS (24), buronan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya berakhir. Saat digerebek polisi di tempat persembunyiannya, pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Pringsewu Kota itu sempat melawan dan mencoba kabur dengan memanjat tembok rumah warga. Namun, aksinya gagal setelah polisi berhasil menyergap dan menangkapnya.
AS ditangkap di rumah warga di Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Lokasi penangkapan diketahui tidak jauh dari kediaman tersangka.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan penangkapan AS merupakan hasil pengembangan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Pringsewu Selatan pada Januari 2025.
“Ketika dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan memanjat tembok rumah warga. Namun, petugas berhasil menyergap dan mengamankannya,” kata Ramon, Senin (2/11/2026).
Ramon menjelaskan, dalam pengembangan kasus tersebut, polisi sebelumnya telah mengidentifikasi sejumlah orang yang diduga terlibat. Dua pelaku lainnya, yakni FGS dan YS, lebih dahulu ditangkap dan kini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung.
Sementara sepeda motor milik korban juga telah ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam penanganan perkara sebelumnya.
Polisi turut mengungkap bahwa AS merupakan residivis kasus pencurian. Dia diketahui pernah ditangkap dalam perkara pencurian telepon seluler (ponsel).
Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku baru sekali melakukan pencurian di wilayah Pringsewu. Namun, untuk wilayah Kabupaten Tanggamus, dia mengakui pernah melakukan pencurian di sejumlah lokasi.
“Pengakuan tersebut masih kami dalami untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya,” ungkap Ramon.
Berawal dari Motor Dipinjam Teman
Kasus curanmor yang menjerat AS bermula dari laporan seorang perempuan bernama Egis (24), warga Kecamatan Pringsewu, pada 11 Januari 2025. Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BE 2790 US. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum kejadian, sepeda motor tersebut dipinjam oleh teman korban bernama Fikiri.
Namun, tak lama berselang, Fikiri mengabarkan bahwa motor tersebut hilang saat diparkir di wilayah Kelurahan Pringsewu Selatan. Mendapat kabar itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringsewu Kota.
Ramon menyebut penangkapan AS sekaligus melengkapi pengungkapan kasus pencurian sepeda motor milik Egis. Dengan tertangkapnya AS, seluruh pelaku yang terlibat dalam perkara tersebut kini telah berhasil diamankan.
Dia menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan setiap laporan masyarakat, termasuk kasus-kasus yang membutuhkan waktu cukup panjang dalam proses penyelidikan.
“Saat ini, AS telah ditahan di sel tahanan Polsek Pringsewu Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.(*)
