Lampung Timur, etalaseinfo.co.id – Diduga keras menguasai, menyimpan, dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu. Ahmad Sayani bin Anwar, Warga Desa Pasir putih Kecamatan Tukak Sadai Bangka Selatan yang berdomisili di Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, diamankan Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai,
Penangkapan Ahmad Sayani (38) berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian yang sedang melakukan Patroli Rutin. Minggu 12 Juli 2026 sekira pukul 18.30 waktu setempat.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai sedang melaksanakan kegiatan patroli rutin. Saat melaksanakan tugas, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sedang terjadi transaksi narkoba di wilayah Desa Sriminosari.” Sebagaimana dikutip dari Lapsus Polsek Labuhan Maringgai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kepolisian langsung bergerak cepat menuju lokasi.
“Sesampainya di TKP, petugas melihat ada 3 (tiga) orang laki-laki yang mencurigakan. Mengetahui kedatangan aparat kepolisian, ketiga orang tersebut langsung berusaha melarikan diri secara berpencar.”
Tak mau buruannya Lolos, Petugas segera melakukan pengejaran secara sigap dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku atas nama Ahmad Sayani bin Anwar. Sementara, 2 (dua) orang pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dan saat ini dalam proses pengejaran.
Dari pelaku yang tertangkap, petugas menemukan 1 (satu) klip kecil berisi kristal diduga sabu-sabu di dalam penguasaannya (di pegang).
Berdasarkan pengakuan awal tersangka kepada petugas, Tersangka mengakui bahwa barang terlarang tersebut, miliknya. barang tersebut merupakan paket yang dibeli dengan harga Rp400.000.
Selanjutnya, tersangka beserta BB langsung dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Jelas Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal Effendi, S.H. Dalam Lapsus tersebut. (*)
