Edukasi Hukum dan Mediasi Jadi Jalan Keluar Perselisihan Pasangan Suami Istri di Candipuro

Lampung Selatan, etalaseinfo.co.id  – Polsek Candipuro memfasilitasi penyelesaian perselisihan rumah tangga melalui forum rembuk pekon yang melibatkan aparat desa, tokoh agama, keluarga besar kedua belah pihak, serta pasangan suami istri yang sedang berselisih. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolsek Candipuro, Sabtu (6/6/2026).

Forum musyawarah digelar setelah kepolisian menerima pengaduan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi dalam sebuah keluarga di wilayah Kecamatan Candipuro. Demi menjaga privasi pihak yang terlibat, identitas maupun detail persoalan tidak dipublikasikan.

Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, SH., MM., mengatakan pihaknya memilih mengedepankan pendekatan problem solving dengan mempertemukan seluruh pihak yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Langkah itu dilakukan agar persoalan dapat dibahas secara terbuka sekaligus memberikan pemahaman hukum kepada keluarga yang bersangkutan.

Selain menghadirkan pasangan yang berselisih, polisi juga mengundang perangkat desa, tokoh agama, dan keluarga besar untuk memberikan pandangan serta masukan demi tercapainya solusi terbaik.

“Kami ingin seluruh pihak memahami bahwa setiap persoalan rumah tangga harus diselesaikan dengan kepala dingin dan komunikasi yang baik, bukan dengan tindakan yang dapat merugikan anggota keluarga,” kata Ali.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak diberikan edukasi mengenai konsekuensi hukum dari tindak pidana KDRT serta dampak yang dapat ditimbulkan terhadap hubungan keluarga, terutama terhadap tumbuh kembang anak.

Kapolsek menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga memiliki konsekuensi hukum yang serius dan tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa.

“Melalui forum ini kami memberikan pemahaman kepada seluruh pihak mengenai aturan hukum yang berlaku agar tidak ada lagi tindakan yang dilakukan karena emosi sesaat,” ujarnya.

Setelah melalui proses dialog dan musyawarah yang berlangsung secara terbuka, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pasangan tersebut juga sepakat untuk memperbaiki komunikasi dan mengutamakan kepentingan anak serta keutuhan keluarga.

Hasil kesepakatan tersebut turut disaksikan oleh perangkat desa, tokoh agama, dan keluarga yang hadir dalam forum rembuk pekon.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bahwa setiap konflik keluarga sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah, dan saling memahami demi menjaga keharmonisan rumah tangga serta masa depan anak-anak,” tambah Ali.

Melalui pendekatan mediasi dan edukasi hukum tersebut, Polsek Candipuro berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menyelesaikan persoalan keluarga secara bijaksana. Kehadiran kepolisian sebagai mediator juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat sekaligus menghadirkan solusi terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah kehidupan warga. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *