Nekat Curi Mobil Truk, Dua Pria Asal Lamtim Yang Niat Kuasai Lahan Parkir dan DO di Pabrik Singkong Dibekuk Polisi

Lampung Timur, etalaseinfo.co.id – Polres Lampung Timur mengungkap kasus pencurian satu unit kendaraan truk kuning bernopol BE 8510 AB yang dilakukan oleh dua pria asal Lampung Timur berinisial MJ dan MM. Aksi nekat kedua pria asal Lampung Timur tersebut dilakukan dengn tujuan menguasai lahan parkir dan alur masuk DO (delivery order) singkong di sebuah pabrik yang berlokasi di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Heri Patmawati, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Lampung Timur pada Jumat (05/12/2025), menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku diduga memiliki motif ekonomi terkait aktivitas bongkar muat singkong di pabrik tersebut.

Kedua pelaku mencuri truk yang terparkir di area pabrik singkong saat ditinggalkan pemiliknya saat mengantri dan tunggu giliran membongkar muatan singkongnya. Aksi pencurian truk yang dilakukan pelaku bertujuan mengendalikan arus DO singkong yang masuk melalui mereka. Dari setiap DO yang berhasil mereka atur, para pelaku akan mematok imbalan mencapai ratusan ribu rupiah.

Motif penguasaan lahan parkir dan monopoli arus DO dijadikan celah yang kerap dimanfaatkan oknum nakal untuk mencari keuntungan pribadi. Tindakan pencurian kendaraan roda 6 jenis truk tersebut sebagai upaya pelaku untuk membangun kendali mereka di area pabrik singkong yang berada di Desa Sindang Anom tersebut.

Kini kedua pelaku telah diamankan dan menjalani serangkain pemeriksaan di Polres Lampung Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Kapolres Lamtim menegaskan bahwa aparat kepolisian terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk tindakan yang mengganggu kegiatan industri dan ekonomi lokal.

Tersangka MJ dan MM dijerat dengan pasal 363 ke- 3 ayat 1 dan 4 KUHP P tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Seperti dilansir dari Sinar Lampung.co.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada jaringan yang lebih luas terkait pengaturan lahan parkir maupun distribusi singkong di wilayah tersebut. Kapolres mengimbau warga untuk selalu melapor jika melihat indikasi tindakan kriminal yang merugikan masyarakat maupun industri. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *