Pelaku Pengutil di Toko Kosmetik Pringsewu Ditangkap Di Balam Setelah 2 Tahun Buron

Pringsewu, etalaseinfo.co.id – Pelarian Seorang Wanita berinisial RM (44), buronan kasus pencurian dengan modus mengutil di sejumlah swalayan dan toko kosmetik di Provinsi Lampung, akhirnya berakhir ditangan polisi.

Setelah hampir dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ibu rumah tangga asal Kecamatan Gadingrejo itu berhasil diringkus polisi saat bersembunyi di wilayah Kota Bandar Lampung, Selasa (12/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

RM merupakan salah satu pelaku yang berhasil kabur saat aksi pencurian di sebuah toko kosmetik di Kelurahan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu, pada Desember 2024. Saat itu, rekannya, Novitasari, lebih dulu tertangkap dan diproses hukum, sementara Rosmeri bersama seorang pelaku lain yang berperan sebagai sopir melarikan diri menggunakan mobil yang mereka bawa.

Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mengatakan, penangkapan RM merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak pelaku ditetapkan sebagai DPO. Selama dalam pelarian, Rosmeri diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran petugas.

“Keberadaan pelaku akhirnya berhasil kami deteksi di wilayah Kota Bandar Lampung. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” kata AKP Ramon mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra pada Rabu (12/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, RM diketahui merupakan pelaku spesialis pencurian dengan modus berpura-pura berbelanja atau mengutil di berbagai swalayan dan toko modern. Ia beraksi bersama jaringan pencurian yang telah terorganisir, salah satunya Novitasari yang lebih dahulu ditangkap dalam kasus serupa.

Polisi juga mengungkap, komplotan tersebut memiliki modus operandi yang sama dalam setiap menjalankan aksinya. Mereka menggunakan mobil minibus sewaan sebagai sarana operasional. Kendaraan itu dipakai untuk mengantar para pelaku ke lokasi sasaran sekaligus menyimpan barang hasil curian sebelum dibawa kabur.

Tidak hanya beraksi di Kabupaten Pringsewu, komplotan tersebut diketahui telah melakukan pencurian di sejumlah daerah di Provinsi Lampung, di antaranya Lampung Barat, Kota Bandar Lampung, dan Kabupaten Lampung Timur. Sasaran mereka umumnya swalayan, toko pakaian, hingga toko kosmetik.

RM sendiri bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa dan pernah ditangkap polisi saat beraksi di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Meski sempat menjalani hukuman, RM kembali bergabung dengan jaringan pencurian lintas daerah tersebut.

Dengan tertangkapnya RM, polisi telah mengamankan dua orang pelaku dalam perkara tersebut. Sementara itu, seorang pelaku lainnya yang diduga berperan sebagai sopir sekaligus membantu pelarian komplotan masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, RM dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *