Polda Jambi Tangkap Buronan Kasus Peredaran Sabu 58 Kg

Dokumentasi Polda Jambi

Jambi, etalaseinfo.co.id – Mabes Polri bersama Polda Jambi akhirnya menangkap M. Alung Ramadan yang merupakan buron kasus peredaran 58 Kg sabu. Dia ditangkap di Jl. Prof. dr. Sri Dewi Parit Gompong Jalur Dua Kel. Sungai Nibung Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat, Jambi, dini hari tadi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Polri. Erlan Munaji menerangkan, penangkapan berawal dari informasi keberadaan Alung yang kabur dan terlibat dalam tindak pidana narkoba, Sabtu (11/4/26). Masyarakat memberikan informasi bahwa dia berada di Dusun Mudo Kec. Muara Papalik Kab. Tanjab barat Prov. Jambi.

“Info ditindaklanjuti Tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan. Pada hari Rabu, 15 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB Tim mendapatkan informasi bahwa DPO M. Alung Ramadan ALUNG RAMADHAN akan pergi ke Tungkal Ilir,” ujarnya, Kamis (16/4/26).

Selanjutnya Tim melakukan surveillance R4 Suzuki Grand Vitara warna Silver No Pol BH 1763 UM. Pada pukul 03.30 WIB dini hari tadi, di pinggir jalan Jl. Prof. dr. Sri Dewi Parit Gompong Jalur Dua Kel. Sungai Nibung Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjung Jabung Barat – Jambi, tim langsung melakukan penyergapan.

“Di dalam mobil tersebut terdapat enam orang penumpang, yakni DPO M. Alung Ramadhan, Riyadi, Budi, M. Fadil Muizzan, Muslim, dan Asnawi. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolda Jambi guna proses lebih lanjut,” ungkapnya. (TBN)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *