Primexkupang
Kupang, etalaseinfo.co.id – Tiga terduga pelaku penikaman terhadap AM (23) yang melarikan diri ke Kupang diringkus tim Resmob Polda NTT. Ketiga terduga pelaku penikaman dan pengeroyokan terhadap AM dan kedua rekannya berinisial JSD dan JDBD telah ditangkap terlebih dahulu.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam press releasenya menegaskan bahwa, pihaknya serius dalam menindak lanjuti laporan polisi terkait pengeroyokan (penikaman) yang terjadi di simpang lima Atambua.
Dua terduga pelaku berinisial KB (22) dan AM (21) ditangkap di wilayah Desa Tanah Marah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Sementara satu pelaku berinisial JM (20) ditangkap di salah satu kos-kosan temannya di wilayah Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
“Saat ini Satreskrim Polres Belu dengan bantuan Jatanras Polda NTT telah berhasil mengamankan pelaku untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya. Dilansir dari Timeckupang, Kamis (16/4/26).
Putra Astawa menegaskan bahwa, tindakan ini merupakan bentuk keseriusan dari Polres Belu dalam menindak lanjuti Laporan Polisi yang masuk. (TBN)
