Polisi Ungkap Cara R Habisi Sepupu: Pura-pura Ban Motor Bocor

andar Lampung, etalaseinfo.co.id – Berbagai cara diduga dilakukan R (25) untuk menghabisi nyawa sepupunya sendiri, Lilis Pitriani (29). Tersangka diduga berpura-pura mengalami ban sepeda motor bocor agar korban turun dari kendaraan. Saat korban memeriksa ban, R mengambil balok kayu dan memukul bagian belakang lehernya.

Modus tersebut diungkap polisi setelah menangkap R di rumah saudaranya di kawasan Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Minggu (1/11/2026). Sebelumnya, jasad Lilis ditemukan di dalam gorong-gorong di Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani mengatakan, pembunuhan diduga terjadi pada Minggu (25/10/2026), sekitar pukul 09.00-10.00 WIB. Saat itu, tersangka mengantar korban yang berpamitan kepada keluarga hendak pergi ke Pasar Cimang.

“Eksekusi memang di TKP. Jadi korban seolah-olah mengecek ban ini, ban motornya bocor,” kata Regan, Minggu (1/11/2026).

Dalam aksinya, tersangka diduga menggunakan dua balok kayu untuk memukul korban. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya luka pada bagian kepala dan leher Lilis.

Setelah korban tak berdaya, tersangka mengikat tubuhnya menggunakan tali plastik dan menyumpal bagian leher dengan kain. Jasad korban kemudian diseret ke gorong-gorong, ditutup menggunakan kayu, serta ditindih benda berat agar tidak mudah ditemukan.

Polisi juga mengungkap pengakuan awal tersangka terkait motif pembunuhan. R mengaku kesal karena kerap dimintai tolong oleh korban untuk mengantar maupun melakukan sesuatu.

“Untuk modus masih kita dalami, namun pengakuan tersangka karena kesal, sering disuruh,” ungkap Regan.

Kasus ini terungkap setelah keluarga menelusuri rekaman CCTV dan melihat korban dibonceng tersangka. Pencarian kemudian mengarah ke Gang 57 PU, tempat jasad Lilis ditemukan pada Selasa malam (27/10/2026).

Polisi masih mendalami kemungkinan tindak pidana seksual, barang milik korban yang hilang, serta unsur perencanaan pembunuhan. Hingga kini, penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan pelaku lain.

Tersangka telah dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 459 KUHP.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *