Lampung Utara, etalaseinfo.co.id – Jajaran Polsek Abung Semuli, Polres Lampung Utara, melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kamis (5/11/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan perkara telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Herawati.
Ia menjelaskan, kegiatan penyerahan Tahap II tersebut dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIB oleh Kanit Reskrim Polsek Abung Semuli AIPDA Angga Octario S., S.H., bersama anggota Reskrim AIPDA Yuli Maryanto dan BRIPKA Sarono.
Adapun tersangka yang diserahkan berinisial P.M., laki-laki, warga Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam perkara tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu lembar fotokopi STNK dan satu lembar fotokopi BPKB.
Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/IX/2026/SPKT/Polsek Abung Semuli/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 4 September 2026.
Lebih lanjut, IPTU Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme dalam penanganan setiap perkara tindak pidana serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun memberikan kepercayaan kepada pihak lain, sehingga dapat terhindar dari tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tutupnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
