Lampung Utara, etalaseinfo.co.id – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit sepeda motor Honda Supra Fit yang terjadi di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan polisi Nomor: LP/B/43/X/2026/SPKT/Polsek Bukit Kemuning/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 3 Oktober 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah yang tidak dilengkapi teralis.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna merah hitam dengan nomor polisi BE 7073 TK yang sedang terparkir di ruang tamu dalam kondisi terkunci stang.
Selanjutnya, kendaraan tersebut didorong menuju bagian dapur, kemudian dikeluarkan melalui pintu samping rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 juta.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Herawati.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa seorang terduga pelaku telah diamankan oleh jajaran Polsek Metro Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bukit Kemuning bersama anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Supra Fit milik korban.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Hasilnya, satu unit sepeda motor milik korban berhasil ditemukan di rumah seorang pria di Desa Kinciran, Kecamatan Abung Tengah.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial E.E., warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, serta S., warga Lubuk Seberuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna merah hitam dengan nomor polisi BE 7073 TK, nomor mesin HB11E-1696136 dan nomor rangka MH1HB11125K701039.
IPTU Herawati menambahkan, terhadap terduga pelaku berinisial E.E. saat ini telah dilakukan penahanan oleh Polsek Metro Selatan.
Sementara itu, barang bukti dan pihak terkait telah dibawa ke Polsek Bukit Kemuning untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Untuk perkara ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan rumah dan kendaraan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tutupnya.(*)
