Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Dugaan Pengancaman, Pria Diamankan Bersama Sebilah Golok

Lampung Utara, etalaseinfo.comid – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS, yang diduga melakukan pengancaman terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis golok. Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/10/2026), setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Polri berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan maupun ancaman menggunakan senjata tajam, tetapi mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara damai,” ujar IPTU Herawati Minggu (25/10/26). 

Peristiwa tersebut bermula pada Minggu (5/7/2026), sekitar pukul 12.30 WIB. Berdasarkan laporan polisi, kejadian berawal dari persoalan keluarga ketika pelapor menasihati anaknya agar tidak berpacaran. Perselisihan kemudian melibatkan anggota keluarga lainnya, termasuk terlapor yang merupakan adik ipar pelapor.

Situasi memanas setelah terlapor diduga menantang pelapor untuk berkelahi. Ketika keduanya bertemu di rumah pelapor, terjadi cekcok mulut yang kemudian disertai dugaan ancaman menggunakan sebilah golok.

Warga yang berada di sekitar lokasi berupaya melerai pertengkaran tersebut agar tidak berkembang menjadi keributan yang lebih besar. Setelah kejadian itu, pelapor melaporkannya ke Polsek Bukit Kemuning.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/23/VII/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 6 Juli 2026, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku pada 22 Oktober 2026.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah golok bersarung kayu berwarna cokelat dengan gagang kayu berwarna senada.

Lebih lanjut, IPTU Herawati mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum serta menjaga hubungan baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Apabila terjadi perselisihan, jangan mudah terpancing emosi. Segera cari penyelesaian yang baik atau minta bantuan pihak berwenang agar persoalan tidak berujung pada tindak pidana,” tambahnya.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan pasal yang tercantum dalam laporan kepolisian, yakni Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Proses hukum selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polres Lampung Utara menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan mengimbau warga untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.(*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *