Polsek Sungkai Utara Ungkap Kasus Curat, Satu Unit Motor Berhasil Diamankan

Lampung Utara, etalaseinfo.co.id – Personel Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SK (32), warga Kecamatan Sungkai Utara, serta berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara.

Berdasarkan laporan korban, saat hendak bangun untuk melaksanakan salat Subuh, korban melihat telepon seluler miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas meja di ruang depan telah hilang. Setelah memeriksa kondisi rumah, korban juga mendapati satu unit sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam dengan nomor polisi BE 3960 HE turut raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungkai Utara untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Reskrim Polsek Sungkai Utara setelah menerima laporan dari korban.

“Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan keberadaan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku dan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui keberadaan barang bukti,” ujar IPTU Herawati.

Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan barang bukti. Selanjutnya, anggota Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara mendatangi lokasi dan mengamankan barang bukti tersebut untuk dibawa ke Mapolsek Sungkai Utara guna kepentingan proses penyidikan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban, satu buah kotak telepon seluler Oppo A17, satu lembar fotokopi BPKB, dan satu lembar fotokopi STNK.

IPTU Herawati menegaskan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyidikan terhadap perkara tersebut untuk melengkapi berkas dan mendalami keterlibatan terduga pelaku.

Pengungkapan ini sebagai bentuk komitmen Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. untuk memberantas pelaku kejahatan di Kabupaten Lampung Utara.(*)

in Hukum

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *