Lampung Utara, etalaseinfo.co.id – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di rumah warga di Dusun Tabak, RT 003/RW 001, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. Saat ini para pelaku telah dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Korban, AINAH (64), seorang pensiunan PNS, mengetahui sejumlah barang miliknya telah hilang dari rumah.
Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit kulkas merek Panasonic warna silver, satu unit speaker aktif merek Advan, satu buah ambal atau karpet lantai, satu unit mesin cuci merek Polytron warna hijau, serta satu unit televisi merek LG.
Atas kejadian tersebut, anak korban, CHOIDIR, kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Kotabumi Utara pada Minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB untuk ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku.
Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan R, 33, di Jalan Kelurahan Kotabumi Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali mengamankan RR, 32, di kediamannya di Dusun Gelok, Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara. Selanjutnya, petugas menangkap FA, 31, di kediamannya di Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara.
“Dari hasil pengembangan terhadap para pelaku, petugas berhasil mengamankan tiga orang. Barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut juga telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Herawati.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit kulkas merek Panasonic warna silver, satu unit speaker aktif merek Advan, satu buah ambal atau karpet lantai, satu unit mesin cuci merek Polytron warna hijau, dan satu unit televisi merek LG.
Dalam pemeriksaan awal, R mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian di rumah korban.
IPTU Herawati menambahkan, terhadap para pelaku dilakukan proses hukum sesuai dengan peran masing-masing dalam perkara tersebut. R diproses terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 477 KUHPidana, sedangkan RR dan FA terkait Pasal 591 KUHPidana.
Pengungkapan ini sebagai bentuk komitmen Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. untuk memberantas pelaku kejahatan di Kabupaten Lampung Utara.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)
