Kalianda, etalaseinfo.co.id – Soal limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kedaton 1 Kalianda Yayasan Aksi Rumah Inspirasi memasuki babak baru, terungkap fakta bahwa SPPG tersebut sudah mendapatkan surat peringatan dari tim pengawas MBG Kabupaten Lampung Selatan untuk memperbaiki limbah, setelah tim pengawas turun meriksa IPAL SPPG ini.
Hal ini diungkapkan oleh salah satu anggota tim pengawas MBG Kabupaten Lampung Selatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yespi cory yang dilantik sebagai Kadis bulan januari 2026 lalu kepada media ini Sabtu (22/08).
“Sudah dikasih surat peringatan untuk memperbaiki Ipal nya, kalau itu masih belum dilaksanakan kita akan merekomendasikan ke tim MBG kabupaten untuk mengambil tindakan, ” ungkapnya.
ketika ditanya soal tindakan yang akan diambil oleh sayangnya kadis ini enggan mengatakan dan terkesan menutupi seraya berdalih kalau tim pengawas itu bukan hanya Dinas yang dia pimpin saja.
” Nanti kita rapatkan dulu karena ini tim bukan hanya DLH saja,dan rencananya hari Senin satgas MBG Kabupaten akan turun kembali kelokasi tersebut,” pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran media ini didapati Tim pengawas Kabupaten sudah pernah mendatangi SPPG ini karena mendapatkan laporan soal limbah dari masyarakat sekira dua bulanan yang lalu sampai saat ini masyarakat belum melihat ada perubahan soal limbahnya.
Sekedar diketahui Aturan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diatur dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026.Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengelola limbah cair secara mandiri atau via pihak ketiga, menggunakan grease trap (penangkap lemak), dan melakukan uji kualitas air limbah secara berkala setiap tiga bulan.
Kewajiban Pengelolaan IPALWajib memiliki unit IPAL dan grease trap agar sisa minyak, lemak, serta deterjen dapur tidak mencemari lingkungan.Pengelolaan dapat dilakukan mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang kompeten.
Pemantauan kualitas air limbah wajib dilakukan minimal sekali setiap tiga bulan.Kelayakan IPAL menjadi syarat wajib dalam proses sertifikasi dan perolehan izin operasional SPPG.Standar Baku Mutu Air LimbahHasil olahan IPAL harus memenuhi parameter mutu lingkungan berikut:pH: 6–9BOD: Maksimal 30 mg/LCOD: Maksimal 100 mg/LTSS: Maksimal 30 mg/LMinyak & Lemak: Maksimal 10 mg/LSanksi PelanggaranOperasional dapur SPPG akan dihentikan atau ditutup sementara jika tidak memiliki atau tidak merawat IPAL sesuai standar.(Da-J)
