Labuhan Maringgai, etalaseinfo.co.id – Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai, Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu dan tangkap 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga keras menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
Ketiga tersangka yang diamankan, Pertama inisial MAN alias Kinoi Warga Dsn V Ds Maringgai, Kec. Labuhan Maringgai, Kab. Lampung Timur, Kedua M alias Minak Ilo Warga Dsn VI Ds Maringgai, Kec. Labuhan Maringgai, Kab. Lampung Timur. Ketiga RI alias Rudi Bulek Warga Dsn III Ds Maringgai, Kec. Labuhan Maringgai, Kab. Lampung Timur. Minggu 12 Juli 2026 Sekira Pukul 21.00 WIB.
Dari Tersangka polisi mengamankan, 1 (satu) buah dompet kecil warna merah, 7 (tujuh) buah plastik klip berisi kristal diduga narkotika jenis sabu (ditemukan dari penguasaan tersangka M alias Minak Ilo, yang kemudian diakui sebagai milik tersangka MAN alias Kinoi.
Kronologi Kejadian, berawal dari Anggota Polsek Labuhan Maringgai mendapat informasi dari warga masyarakat mengenai adanya peredaran gelap Narkoba di Ds Maringgai, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, dipimpin oleh Panit II Reskrim Polsek Labuhan Maringgai Iptu Suhardi, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Maringgai langsung bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dari informasi warga.
Pada hari Minggu, 12 Juli 2026 sekira jam 21.00 WIB, petugas tiba di sebuah rumah di Dsn V Ds Maringgai dan mendapati 2 (dua) orang laki-laki mencurigakan. Saat melihat kedatangan petugas polisi, salah satu dari orang tersebut, Tersangka M alias Minak Ilo terlihat membuang sesuatu benda.
Petugas segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di sekitar lokasi pembuangan, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna merah berisikan 7 (tujuh) buah plastik klip berisi kristal diduga sabu. Saat diinterogasi, barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh Tersangka MAN alias Kinoi.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di tempat, Tersangka Kinoi mengaku bahwa barang haram tersebut ia beli dari seorang bernama Tersangka RI alias Rudi Bulek.
Tim Tekab 308 segera bergerak menuju kediaman RI di Dsn III Ds Maringgai dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Pada saat diamankan, ketiga pelaku bersikap kooperatif. Selanjutnya, ketiga tersangka beserta BB langsung dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai,
Saat ini ketiga tersangka berserta Barang Bukti diamankan di Polsek Labuhan Maringgai untuk dilimpahkan penanganan perkaranya ke Sat Resnarkoba Polres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut. Seperti dikutif dari Lapsus yang disampaikan Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Rizal Effendi, S.H. (IR/J)
