KPU: Menteri Maju Nyapres Tak Perlu Mundur Selama Ada Izin Cuti
Foto: Antara Jakarta, etalaseinfo.co.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bakal calon presiden maupun calon wakil presiden yang masih berstatus sebagai menteri tidak perlu mundur dari jabatannya selama mendapat izin dari presiden untuk cuti. “Cuti dapat dilakukan oleh capres atau cawapres yang berstatus sebagai menteri pada saat kegiatan yang terkait dengan pemilu,” ujar Anggota KPU Idham seperti…
