KPU Akan Segera Mengkasi Putusan MK Soal Kepala Daerah Boleh Nyapres
Foto: RRI Jakarta, etalaseinfo.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan, pihaknya akan segera mengkaji amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pemilu. Terutama, pada putusan memperbolehkan orang yang pernah atau sedang menjabat menjadi kepala daerah mengikuti Pilpres 2024. Ketua KPU Hasyim mengatakan, KPU juga segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun…
