Remaja Yang Habiskan Rp 86 Juta Hasil Curian Untuk Judol dan Narkoba Dilimpahkan Polisi Ke kejaksaan
Pringsewu, etalaseinfo.co.id – Kasus pencurian uang tunai Rp86 juta yang dilakukan RA (16), remaja asal Kabupaten Pringsewu yang mengaku menghabiskan hasil curiannya untuk judi online, dugem, hingga membeli narkoba, kini memasuki babak baru. Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu melimpahkan tersangka…
