Jakarta, etalaseinfo.co.id . Bareskrim Polri menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan laboratorium narkoba ilegal (clandestine laboratory) di Kabupaten Pidie, Aceh. Laboratorium tersebut diduga digunakan untuk mengolah metamfetamin cair menjadi sabu kristal dengan jumlah mencapai 1,2 ton.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Zulkarnain Harahap mengatakan, dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan 11 orang. Setelah penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang lainnya masih berstatus saksi.
“Pada saat penggerebekan itu sudah diamankan sebanyak 11 orang. Kita sudah menetapkan perkaranya menjadi penyidikan dan sudah menetapkan sebanyak 10 orang tersangka,” kata Zulkarnain di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Sepuluh tersangka tersebut terdiri atas dua warga negara China berinisial LJ dan XM serta delapan warga negara Indonesia. Keduanya diduga berperan sebagai koki atau ahli kimia yang mengolah metamfetamin cair menjadi sabu kristal.
Sementara itu, MY dan MZ diduga bertugas sebagai asisten koki yang membantu proses pengolahan dan pengemasan narkoba. Tersangka AY diduga menyuplai kebutuhan logistik sekaligus menyiapkan lokasi laboratorium agar dapat beroperasi.
Tersangka RZ berperan dalam pengadaan perlengkapan dan peralatan pengolahan sabu. Adapun BS dan MN diduga menjemput serta mengantarkan dua koki asal China dari Malaysia ke Aceh.
Dua tersangka lainnya, RM dan RY, diduga menjemput kedua koki tersebut di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, sebelum mengantarkan mereka ke lokasi laboratorium.
Polisi tidak menetapkan AK sebagai tersangka karena penyidik belum menemukan unsur niat jahat atau mens rea yang menunjukkan keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut. AK diketahui bekerja di bawah AY pada bengkel pengecatan mobil yang digunakan sebagai lokasi laboratorium.
“Yang bersangkutan tidak terlibat dalam persiapan, kemudian tahap pembuatan maupun tahap yang lainnya, sehingga kita masih tetapkan menjadi saksi,” ujar Zulkarnain.
Selain menetapkan 10 tersangka, penyidik Bareskrim Polri juga memburu dua orang berinisial ES dan JM yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut.
ES diduga berperan sebagai penyandang dana dengan memerintahkan sejumlah orang berangkat ke Medan, Sumatera Utara, untuk membeli peralatan yang dibutuhkan. Sementara itu, JM diduga menjadi pengendali laboratorium narkoba tersebut.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait narkotika sebagaimana disebutkan penyidik, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto meninjau langsung bangunan di Kabupaten Pidie, Aceh, yang diduga digunakan sebagai laboratorium untuk mengolah metamfetamin cair menjadi sabu kristal pada Jumat (23/10/2026).
Penetapan para tersangka menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap dugaan produksi narkoba dalam skala besar. Bareskrim Polri masih memburu pihak-pihak yang diduga terlibat untuk mengungkap jaringan dan peran masing-masing secara menyeluruh.
