Sabu 11,34 Gram Disita, Bandar Narkoba di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang pria berinisial MR (30) terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Teuku Umar, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu dengan berat bruto total 11,34 gram serta sejumlah barang bukti lainnya.

Tersangka Muhammad Romadhoni ditangkap pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran sabu di sekitar sebuah kontrakan di wilayah Kedaton.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mendapati tersangka mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan gerak-gerik mencurigakan. Polisi kemudian menghentikan dan menggeledah tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 9,99 gram yang disimpan dalam kotak rokok. Saat diperiksa, tersangka mengakui barang tersebut miliknya.

Polisi kemudian mengembangkan kasus ke kontrakan tersangka di Jalan Sultan Syahril, Gang Way Rilau. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan dua klip kecil sabu dengan berat bruto 1,35 gram, satu klip ganja seberat 0,61 gram, satu linting bekas ganja, dua butir pil yang disebut Merci, timbangan, sekop, plastik klip, telepon genggam, dan sejumlah barang lainnya.

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indik Rusmono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan di lapangan.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan sabu dengan berat bruto total 11,34 gram, selain barang bukti lain yang ditemukan saat penggeledahan dan pengembangan di kontrakan tersangka,” ujar Kompol Indik Rusmono, Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan keterangan dalam perkara, tersangka diduga menjalankan penjualan dengan modus mapping dan memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta. Istilah modus tersebut masih perlu dipastikan secara rinci agar tidak menimbulkan salah tafsir dalam pemberitaan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *