Bandar Lampung, etalaseinfo.co.id – Penemuan jasad seorang wanita di dalam parit menggegerkan warga Kelurahan Kupang Teba, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Korban ditemukan dalam kondisi tubuh terikat tali tambang dan terdapat sejumlah luka, termasuk di bagian kepala.
Korban diketahui bernama Lilis Pitriani (29). Jenazahnya ditemukan pihak keluarga di parit Jalan Cipto MK, Gang 57 PU, pada Selasa malam (27/10/2026).
Kondisi korban memunculkan tanda tanya mengenai penyebab kematiannya. Namun, polisi belum menyimpulkan adanya tindak pidana pembunuhan. Penyebab pasti kematian masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Regan Kusuma Wardani membenarkan penemuan jasad tersebut. Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal dan mengumpulkan barang bukti.
“Benar, tadi malam kami mendapatkan laporan adanya penemuan mayat wanita di wilayah Teluk Betung Utara. Tim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP awal serta mencari bukti petunjuk di lokasi,” kata Regan, Rabu (28/10/2026).
Jenazah korban kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga merencanakan autopsi setelah mendapat persetujuan keluarga guna membantu mengungkap penyebab kematian korban.
“Untuk jenazah sudah dievakuasi tadi malam ke RS Bhayangkara Polda Lampung. Rencananya setelah persetujuan keluarga akan dilakukan proses autopsi,” ujarnya.
Regan menegaskan, penyidik masih mengumpulkan petunjuk di tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk masyarakat serta pihak keluarga korban.
“Kami masih melakukan penyelidikan dengan mencari bukti petunjuk di TKP hingga meminta keterangan saksi, baik dari masyarakat maupun pihak keluarga korban,” tandasnya.
Hingga kini, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban ditemukan meninggal dunia. Hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti diharapkan dapat membantu mengungkap penyebab kematian serta memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. (*)
